Minggu, 02 Maret 2014

MAKALAH PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA


MAKALAH
PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA
Disusun oleh:
1.Marjuki
2.Rahmat k.
3.Siti roqyah
Dosen Pengampu : Uswatun hasanah
Fakultas: Ushuluddin
Jurusan: IAT




INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
RADEN INTAN LAMPUNG
T.A. 2013/2014



KATA PENGANTAR
           Segala puji bagi Allah S.W.T yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Sholawat serta salam senantiasa kita sanjungkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad S.AW, suri tauladan kita dan semoga kelak di yaumil akhir kita di akui sebagai umatnya.
Terima kasih kepada rekan-rekan sekalian yang telah bersama-sama menyusun makalah ini. Semoga apa yang kita kerja keraskan ini bermanfaat untuk kita semua Aamiin.
Tidak lupa juga kami haturkan terima kasih kepada Ibu dosen atas arahan dan bimbingannya.
         Kami sebagai penyusun menyadari, bahwa kami hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan ketidak sempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran maupun kritik yang membangun sebagai motivasi bagi kami, agar kelak kami bisa menghasilkan yang lebih baik lagi.
       Akhirnya, semoga makalah yang kami buat ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua sebagai bahan pembelajaran dalam bidang  Bahasa Indonesia.



Bandar Lampung, September 2013

Kelompok 1





i
                                  


DAFTAR ISI
SAMPUL MAKALAH ( Cover )
KATA PENGANTAR ............................................................................................ i
DAFTAR ISI .......................................................................................................... ii...........
BAB I     : PENDAHULUAN ................................................................................ 1
                 1.1 Latar Belakang.................................................................................. 1
                 1.2 Rumusan Masalah.............................................................................3
                 1.3 Tujan Penulisan................................................................................. 3
BAB II   : PEMBAHASAN ................................................................................... 4
                2.1 Sumber Bahasa Indonesia.................................................................. 4
                2.2 Peresmian Bahasa Indonesia.............................................................. 4
                2.3 Mengapa Bahasa Melayu di Angkat Menjadi Bahasa Indonesia? .... 5
                2.4 Peristiwa-Peristiwa Penting Perkembangan Bahasa Indonesia..........5
                2.5 Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia.........................................8
BAB III  : PENUTUP ............................................................................................. 9...........                        
                3.1 Simpulan............................................................................................. 9
                3.2 Saran................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA................................................................................. ……..11










ii
 
BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang


             Bahasa merupakan salah satu unsur identitas nasional. Bahasa dipahami sebagai sistem perlambangan yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi manusia. Di Indonesia terdapat beragam bahasa daerah yang mewakili banyaknya suku-suku bangsa atau etnis.

           Setelah kemerdekaan, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa nasional. Bahasa Indonesia dahulu dikenal dengan bahasa melayu yang merupakan bahasa penghubung antar etnis yang mendiami kepulauan nusantara. Selain menjadi bahasa penghubung antara suku-suku, bahasa melayu juga menjadi bahasa transaksi perdagangan internasional di kawasan kepulauan nusantara yang digunakan oleh berbagai suku bangsa Indonesia dengan para pedagang asing.

          Bahasa melayu menyebar ke pelosok Nusantara bersamaan dengan menyebarnya agama Islam di wilayah Nusantara, serta makin berkembang dan bertambah kokoh keberadaannya karena bahasa Melayu mudah di terima oleh masyarakat Nusantara sebagai bahasa perhubungan antar pulau, antar suku, antar pedagang, antar bangsa dan antar kerajaan. Perkembangan bahasa Melayu di wilayah Nusantara mempengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa persatuan bangsa Indonesia, oleh karena itu para pemuda indonesia yang tergabung dalam perkumpulan pergerakan secara sadar mengangkat bahasa Melayu menjadi bahasa indonesia menjadi bahasa persatuan untuk seluruh bangsa indonesia.

1
 
          Akhirnya, pada tahun 1928  para tokoh pemuda dari berbagai latar belakang suku dan kebudayaan menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan Indonesia, keputusan ini dicetuskan melalui sumpah pemuda. Dan baru setelah kemerdekaan Indonesia tepatnya pada tanggal 18 Agustus Bahasa Indonesia diakui secara Yuridis.
          
Dalam perkembangannya bahasa Indonesia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang bertujuan untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama "bahasa Melayu" tetap digunakan. Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa Indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupun semenanjung Malaya atau bagian Sumatera. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah, bahasa asing maupun kata-kata yang tercipta dari lingkungan sekitar.

Meskipun dipahami dan dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, Bahasa Indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan warga Indonesia. Sebagian besar menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di Indonesia sebagai bahasa ibu. Penutur Bahasa Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolonial) atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Meskipun demikian, Bahasa Indonesia digunakan sangat luas di perguruan-perguruan, media massa, sastra, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya.



2
 
1.2 Rumusan Masalah

Dari uraian di atas dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut :

1. Dariman akah Sumber Bahasa Indonesia ?
2. Kapankah Peresmian nama Bahasa Indonesia?
3. Mengapa Bahasa Melayu diangkat Menjadi Bahasa Indonesia?
4. Peristiwa-peristiwa penting yang berkaitan dengan Bahasa Indonesia
5. Kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia

I.3 Tujuan penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :

1. Untuk mengetahui perkembangan bahasa indonesia mulai dari sumber atau asal usul bahasa indonesia itu sendiri serta peristiwa-peristiwa penting yang berkaitan dengan resminya bahasa melayu menjadi bahasa indoneisa.

2. Untuk mengetahui Fungsi serta Kedudukan Bahasa Indonesia.











3
 
4
BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Sumber Bahasa Indonesia

       Sejarah tumbuh dan berkembangnya Bahasa Indonesia tidak lepas dari Bahasa Melayu. Dimana Bahasa melayu sejak dahulu telah digunakan sebagai bahasa perantara (lingua franca) atau bahasa pergaulan. Bahasa melayu tidak hanya digunakan di Kepulauan Nusantara, tetapi juga digunakan hampir diseluruh Asia Tenggara. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya Prasasti-prasasti kuno dari kerjaan di indonesia yang ditulis dengan menggunakan Bahasa Melayu. dan pada saat itu bahasa Melayu telah berfungsi Sebagai :

1. Bahasa Kebudayaan yaitu bahasa buku-buku yang berisi aturan-aturan hidup dan sastra
2. Bahasa Perhubungan (Lingua Franca) antar suku di Indonesia
3. Bahasa Perdagangan baik bagi suku yang ada di indonesia mapupun pedagang yang berasal dari luar indonesia.
4. Bahasa resmi kerajaan.

Jadi jelashlah bahwa bahasa indonesia sumbernya adalah bahasa melayu.

2.2 Peresmian Nama Bahasa Indonesia

         Bahasa Indonesia secara resmi diakui sebagai bahasa nasional pada saat Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional merupakan usulan dari Muhammad Yamin, seorang politikus, sastrawan, dan ahli sejarah. Dalam pidatonya pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, Yamin mengatakan bahwa : “Jika mengacu pada masa depan bahasa-bahasa yang ada di Indonesia dan kesusastraannya, hanya ada dua bahasa yang bisa diharapkan menjadi bahasa persatuan yaitu bahasa Jawa dan Melayu. Tapi dari dua bahasa itu, bahasa Melayulah yang lambat laun akan menjadi bahasa pergaulan atau bahasa persatuan.

        Secara Sosiologis kita bisa mengatakan bahwa Bahasa Indonesia resmi di akui pada Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Hal ini juga sesuai dengan butir ketiga ikrar sumpah pemuda yaitu “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” Namun secara Yuridis Bahasa Indonesia diakui pada tanggal 18 Agustus 1945 atau setelah Kemerdekaan Indonesia.

2.3 Mengapa Bahasa Melayu Diangkat Menjadi Bahasa Indonesia?

Ada empat faktor yang menyebabkan bahasa Melayu diangkat menjadi bahasa Indonesia yaitu :

1. Bahasa melayu sudah merupakan lingua franca di Indonesia, bahasa perhubungan dan bahasa perdangangan.
2. Sistem bahasa Melayu sederhana, mudah dielajari karena dalam bahasa melayu tidak dikenal tingkatan bahasa (bahasa kasar dan bahasa halus).
3. Suku jawa, suku sunda dan suku suku yang lainnya dengan sukarela menerima bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional
4. Bahasa melayu mempunyai kesanggupan untuk dipakai sebagai bahasa kebudayaan dalam arti yang luas.

2.4 Peristiwa-Peristiwa Penting Yang Berkaitan Dengan Bahasa Indonesia.

       Peristiwa-peristiwa penting yang berkaitan dengan perkembangan bahasa Indonesia dapat dirinci sebagai berikut :


5
1. Tahun 1801 disusunlah ejaan resmi bahasa Melayu oleh Ch. A. Van Ophuijsen yang dibantu oleh Nawawi Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim. Ejaan ini dimuat dalam Kitab Logat Melayu.
2. Tahun 1908 pemerintah kolonial mendirikan sebuah badan penerbit buku-buku bacaan yang diberi nama Commissie voor de Volkslectuur (Taman Bacaan Rakyat), yang kemudian pada tahun 1917 diubah menjadi Balai Pustaka. Badan penerbit ini menerbitkan novel-novel, seperti Siti Nurbaya dan Salah Asuhan, buku-buku penuntun bercocok tanam, penuntun memelihara kesehatan, yang tidak sedikit membantu penyebaran bahasa Melayu di kalangan masyarakat luas.
3. Tanggal 16 Juni 1927 Jahja Datoek Kayo menggunakan bahasa Indonesia dalam pidatonya. Hal ini untuk pertamakalinya dalam sidang Volksraad (dewan rakyat), seseorang berpidato menggunakan bahasa Indonesia.
4. Tanggal 28 Oktober 1928 secara resmi pengokohan bahasa indonesia menjadi bahasa persatuan.
5. Tahun 1933 berdiri sebuah angkatan sastrawan muda yang menamakan dirinya sebagai Pujangga Baru yang dipimpin oleh Sutan Takdir Alisyahbana.
6. Tahun 1936 Sutan Takdir Alisyahbana menyusun Tatabahasa Baru Bahasa Indonesia.
7. Tanggal 25-28 Juni 1938 dilangsungkan Kongres Bahasa Indonesia I di Solo. Dari hasil kongres itu dapat disimpulkan bahwa usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia telah dilakukan secara sadar oleh cendekiawan dan budayawan Indonesia saat itu.
8. Tanggal 18 Agustus 1945 ditandatanganilah Undang-Undang Dasar 1945, yang salah satu pasalnya (Pasal 36) menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
9. Tanggal 19 Maret 1947 diresmikan penggunaan ejaan Republik (ejaan soewandi) sebagai pengganti ejaan Van Ophuijsen yang berlaku sebelumnya.
10. Tanggal 28 Oktober – 2 November 1954 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia II di Medan. Kongres ini merupakan perwujudan tekad bangsa Indonesia untuk terus-menerus menyempurnakan bahasa Indonesia yang diangkat sebagai bahasa kebangsaan dan ditetapkan sebagai bahasa negara.

6
11. Tanggal 16 Agustus 1972 H. M. Soeharto, Presiden Republik Indonesia, meresmikan penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) melalui pidato kenegaraan di hadapan sidang DPR yang dikuatkan pula dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972.
12. Tanggal 31 Agustus 1972 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia (Wawasan Nusantara).
13. Tanggal 28 Oktober – 2 November 1978 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia III di Jakarta. Kongres yang diadakan dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda yang ke-50 ini selain memperlihatkan kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan bahasa Indonesia sejak tahun 1928, juga berusaha memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia.
14. Tanggal 21 – 26 November 1983 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia IV di Jakarta. Kongres ini diselenggarakan dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda yang ke-55. Dalam putusannya disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia harus lebih ditingkatkan sehingga amanat yang tercantum di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang mewajibkan kepada semua warga negara Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, dapat tercapai semaksimal mungkin.
15. Tanggal 28 Oktober – 3 November 1988 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia V di Jakarta. Kongres ini dihadiri oleh kira-kira tujuh ratus pakar bahasa Indonesia dari seluruh Indonesia dan peserta tamu dari negara sahabat seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Belanda, Jerman, dan Australia. Kongres itu ditandatangani dengan dipersembahkannya karya besar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa kepada pencinta bahasa di Nusantara, yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
16. Tanggal 28 Oktober – 2 November 1993 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia VI di Jakarta. Pesertanya sebanyak 770 pakar bahasa dari Indonesia dan 53 peserta tamu dari mancanegara meliputi Australia, Brunei Darussalam, Jerman,

7
Hongkong, India, Italia, Jepang, Rusia, Singapura, Korea Selatan, dan Amerika
Serikat. Kongres mengusulkan agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa
8
6
6

ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga Bahasa Indonesia, serta mengusulkan
disusunnya Undang-Undang Bahasa Indonesia.
17. Tanggal 26-30 Oktober 1998 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia VII di Hotel Indonesia, Jakarta. Kongres itu mengusulkan dibentuknya Badan Pertimbangan Bahasa.

2.5  Kedudukan Dan Fungsi Bahasa Indonesia

2.5.1 Kedudukan Bahasa Indoensia


Bahasa Indonesia mempunyai dua kedudukan yang sangat penting yaitu :

1. Sebagai Bahasa Nasional

        Seperti yang tercantum dalam ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ini berarti bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa Nasional yang kedudukannya berada diatas bahasa-bahasa daerah.

2. Sebagai Bahasa Negara

       Tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Bab XV Pasal 36) mengenai kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahawa bahasa negara ialah bahasa Indonesia.

2.5.1. Fungsi Bahasa Indonesia

Di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai :
1. Lambang kebangsaan
2. Lambang identitas nasional
3. Alat penghubung antarwarga, antardaerah dan antarbudaya
4. Alat yang memungkinkan penyatuan berbagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasa yang berbeda-beda ke dalam satu kesatuan kebangsaan yang bulat.

Di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa indonesia berfungsi sebagai :

1. Bahasa resmi kenegaraan
2. Bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan
3. Alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
4. Alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.


BAB  III

PENUTUP

3.1 Simpulan

Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa :

1. Sumber dari bahasa indonesia adalah bahasa melayu

2. Bahasa Indonesia secara sosiologis resmi digunakan sebagai bahasa persatuan
pada tanggal 28 Oktober 1928. Namun secara Yuridis Bahasa Indonesia di akui setelah kemerdekaan Indonesia yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945.
9



3. Bahasa Melayu di angkat menjadi bahasa indonesia karena bahasa melayu telah digunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) di nusantara dan bahasa melayu sangat sederhana dan mudah dipelajari serta tidak memiliki tingkatan bahasa.

4. Bahasa indonesia memiliki kedudukan sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara.

3.2 Saran

        Sebagaimana yang kita ketahui bahasa Indonesia sumbernya adalah bahasa melayu. Sebagai bangsa yang besar selayaknyalah kita menghargai nilai-nilai sejarah tersebut dengan tetap menghrmati bahasa melayu. Disamping itu alangkah baiknya apabila kita menggunakan bahasa indonesia secara baik dan benar.
      Terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi. Namun tidak lupa kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun agar di kemudian hari kami mampu menghasilkan  karya  yang lebih baik.













10
 


DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Zaenal dkk. 2008. Cermat Berbahasa Indonesia. Jakarta: Akademika
Pressindo.
Alek dkk. 2010. Bahasa Indonesia Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: kencana Prenada Media Group.
Ningsih, Sri dkk. 2007. Bahasa Indonesia untuk Mahasiswa. Yogyakarta: Andi.
Id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Indonesia
11
Karinarisaf.blogspot.com/2012/10/perkembangan-bahasa-indonesia.html?m=1

MAKALAH NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN


Tugas kelompok
MAKALAH
NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Disusun oleh:
1.Marjuki
2.Hafid Sukron
3.Sahaji Septiana
4.Hidayat

Dosen Pengampu : Dr. Idrus Ruslan M.Ag
Fakultas: Ushuluddin
Prodi: Ilmu Al-Qur’an & Tafsir


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)

RADEN INTAN LAMPUNG
T.A. 2013/2014


KATA PENGANTAR

           Segala puji bagi Allah S.W.T yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Sholawat serta salam senantiasa kita sanjungkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad S.AW, suri tauladan kita dan semoga kelak di yaumil akhir kita di akui sebagai umatnya.
Terima kasih kepada rekan-rekan sekalian yang telah bersama-sama menyusun makalah ini. Semoga apa yang kita kerja keraskan ini bermanfaat untuk kita semua Aamiin.
Tidak lupa juga kami haturkan terima kasih kepada bapak dosen atas arahan dan bimbingannya.
         Kami sebagai penyusun menyadari, bahwa kami hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan ketidak sempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran maupun kritik sebagai motivasi bagi kami, agar kelak kami bisa menghasilkan yang lebih baik lagi.
       Akhirnya, semoga makalah yang kami buat ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua sebagai bahan pembelajaran dalam bidang Pendidikan Kewarganegaraan, khususnya tentang Negara dan Kewarganegaraan.

Bandar Lampung,  Oktober 2013

Kelompok 2




ii
 




DAFTAR ISI

SAMPUL MAKALAH ( Cover )
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii
DAFTAR ISI ......................................................................................................... iii...........
BAB I     : PENDAHULUAN ................................................................................ 1
1. Latar Belakang..................................................................................................... 1
 2. Tujuan penulisan................................................................................................. 1
             
BAB II   : PEMBAHASAN ................................................................................... 2
A.NEGARA ........................................................................................................... 2
1.Pengertian Negara................................................................................................. 2
2.Tujuan Negara ...................................................................................................... 4
3.Unsur-Unsur Suatu Negara................................................................................... 4
4.Teori Terbentuknya Negara................................................................................... 6
5.Bentuk-Bentuk negara.......................................................................................... 8
6.Fungsi Negara.......................................................................................................9
B.KEWARGANEGARAAN................................................................................10
1.Pengertian Kewarganegaraan..............................................................................10
2.Unsur-Unsur yang Menentukan Kewarganegaraan............................................11
3.Hak dan Kewajiban Kewarganegaraan..............................................................11
C. HUBUNGAN NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN..........................12

BAB III  : PENUTUP ........................................................................................... 14...........            
1. Simpulan............................................................................................................ 14
2. Saran.................................................................................................................. 14

iii
DAFTAR PUSTAKA................................................................................. ……..15

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah

           Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai. Salah satu unsur penting dalam membangun masyarakat demokartis ke dalam peranan negara. Negara demokratis adalah yang ikut terlibat dalam pertumbuhan masyarakat demokratis, pada saat yang sama masyarakat demokratis harus bersinergi dengan negara dalam pembangunan peradaban demokrasi.

2. Tujuan penulisan
1  .Memahami pengertian negara!
2.      Memahami tujuan negara!
3.     Memahami unsur-unsur suatu negara!
4.  Memahami teori terbentuknya suatu negara
5.      Memahami bentuk-bentuk negara!
6.      Memahami saja fungsi-fungsi suatu negara!
7.      Memahami pengertian kewarganegaraan!
8.      Memahami unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan!
9.      Memahami hak dan kewajiban warganegara!
10.   Memahami Hubungan negara dan warga negara
1
 


BAB II
POKOK PEMBAHASAN
A.NEGARA

1.      Pengertian Negara
Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara secara beragam.  Aristoteles (384-322 SM) merumuskan negara dalam bukunya politica, yang disebut negara polis, yang saat itu masih dipahami dalam suatu wilayah yang kecil.  Dalam pengertian negara disebut negara hukum yang didalamnya terdapat suatu warga negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia). Oleh karena itu Aristoteles mengartikan keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik demi terwujudnya cita-cita seluruh warga negaranya.
Pengertian yang lain mengenai negara dikembangkan oleh agustinus, yang merupakan tokoh katolik. Ia membaginya dalam dua pengertian, yaitu civitas dei yang artinya negara tuhan, dan civitas terrena atau civitas dei  yang artinya negra duniawi. civitas terrena ini ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah negara tuhan atau civitas dei. Negara tuhan bukanlah dari negara dunia ini, melainkan jiwa yang dimiliki oleh sebagian sebagian atau beberapa orang didunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan negara adalah gereja yang mewakili tuhan. Meskipun demikian bukan berarti apa yang diluar gereja itu terasing sama sekali dari civitas dei (Kusnardi, 1995)
2
Berbeda dengan konsep negara menurut kedua tokoh pemikir negara tersebut, Nicollo Machiavelli (1469-1527) yang merumuskan negara sebagai negara kekuasaan, dalam bukunya ‘II principle’ yang  dahulu merupakan buku referensi pada raja. Machiavelli memandang negara dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang dimiliki oleh suatu orang pemimpin negara atau raja. Raja sebagai pemegang kekuasaan suatu negara tidak mungkin hanya mengandalkan suatu kekuasaan hanya pada suatu moralitas atau kesusilaan. Kekacauan timbul dalam suatu negara karena lemahnya kekuasaan negara. Bahkan yang lebih terkenal lagi ajaran Machiavelli tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala cara. Akibat ajaran ini muncullah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan negara yang otoriter, yang jauh dari nilai-nilai moral.
Teori Machiavelli mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain seperti Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), dan Rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka, manusia yang dilahirkan telah membawa hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak untuk memiliki,  serta hak kemerdekaan. Dalam keadaan naturalis terbentunya negara hak-hak itu akan dapat dilanggar yang konsekuensinya terjadi pembenturan kepentingan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat tersebut. Menurut Hobbes dalam keadaan naturalis sebelum terbentuknya suatu negara akan terjadi homoni lupus, yaitu manusia menjadi serigalabagimanusia lain yang menimbulkan perang semesta yang disebut belum ominum contre omnes dan hukum yangberlaku adalah hkum rimba.
Berikut ini adalah pengertian negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh antara lain:
a.      Roger H. Soltau mengemukakan bahwa negara adalah sebagai alat agency atau wewenang louthority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat(Soltau, 1961).
b.      Harold J. Lasky menerangkan bahwa negara merupakan suatu masyarakat yang diintergrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada iindividu atau kelompok. Masyarakat merupakan suatu negara manakala cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu atau kelompok-kelompok ditentukan oleh wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (Lasky, 11947).
c.       Max Weber mengemukakan pemikirannya bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber, 1958).

3
 
d.      Miriam Budiardjo Guru Besar Ilmu Politik Indonesia mengemukakan, bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah penjabat dan berhasil menuntut warganegaranya taat pada peraturan perundang-undangannya memalui pengusaan monopolistis dari kekuasaan yang sah. (Budiardjo, 1985)

2.      Tujuan Negara

Beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan Negara :
a.       Plato
Tujuan Negara adalah memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorang (individu) atau sebagai makhluk social.
b.     Thomas Aquinas dan Agustinus
Tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan, karena pemimpin Negara menjalankan kekuasaan hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepdanya.
c.       Ibnu Arabi
Tujuan Negara adalah agar manusia dapat menjalankan kehidupannya dengan baik dauh dari sengketa ataupun perselisihan.
d.      Ibnu Khaldum
Tujuan Negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.

3.      Unsur-Unsur Negara

a.    Wilayah Atau Daerah
1.      Daratan
2.      Lautan


4
 
3.       Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933).
4.      Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara  meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain.

b.     Rakyat
Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat.

c.    Pemerintah yang berdaulat
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.




5
 
d.    Pengakuan Dari Negara Lain
Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif atau evidenter, bukan konstitutif. Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antar negara.

4. Teori Tentang Terbentuknya Negara

a.    Teori kontrak sosial (sosial kontrak)
Beranggapan bahwa negara di bentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat. Penganut pemikiran ini antara lain, Thomas Hobbes, John Locke, dan J. J. Rousseau.
1.      Thomas Hobbes
Menurut beliau kehidupan manusia terpisah dalam dua zamanyakni keadaan sebelum ada negara atau keadaan alamiah dan keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes keadaan alamiyah sama sekali bukanlah keadaan yang aman, sejahtera, tanpa hukum, dan tanpa ikatan sosial antar individu, karena menurut beliau dibutuhkan perjanjian bersama individu yang tadinya dalam keadaan alamui berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimiliki pada seseorang atau negara.
2.      John Locke
John locke menuturkan tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang diberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurutnya, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar.


6
 
3.       J. J. Rousseau
Menyatakan bahwa setelah menerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.
b.      Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Para raja mengklaim sebagai wakil Tuhan di dunia yang mempertanggungjawabkan kekuasaannya hanya kepada Tuhan, bukan kepada manusia. Praktik kekuasaan model ini ditentang oleh kalangan monarchomach (penentang raja). Menurut mereka, raja tiran dapat diturunkan dari mahkotanya, bahkan dapat dibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat.
Dalam sejarah tata Negara Islam, pandangan teokratis serupa pernah dijalankan oleh raja-raja muslim sepeninggalan Nabi Muhammad SAW. Serupa dengan raja-raja di Eropa Abad pertengahan, raja-raja muslim merasa tidak harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada rakyat, tetapi langsung kepada Allah. Paham teokrasi Islam ini pada akhirnya melahirkan doktrin politik Islam. Pandangan ini berkembang menjadi paham dominan bahwa dalam Islam tidak ada pemisahan antara agama (church) dan Negara (state). Menurut pandangan modernis muslim, kekuasaan dalam Islam harus dipertanggungjawabkan baik kepada Allah maupun rakyat.







7
 
C.    Teori Kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa Negara terbentuk karena adanya dominasi Negara kuat melalui penjajahan. Kekuatan menjadi pembenaran (raison d’entre) dari terbentuknya sebuah Negara. Terbentuknya suatu Negara karena pertarungan kekuatan di mana sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk sebuah Negara.
Teori ini berawal dari kajian antropologispara  atas pertikaian yang terjadi di kalangan suku-suku primitive. Di awal abad ke20, dijumpai banyak penguasa colonial. Negara Malaysia dan Brunei Darussalam bisa dikategorikan ke dalam jenis ini.

5.      Bentuk-bentuk Negara
Negara terbagi ke dalam dua bentuk, yaitu Negara Kesatuan (unitarianisme) dan Negara Serikat (Federasi).

a.    Negara Kesatuan
Bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaanya, Negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam system pemerintahan: Sentral dan Otonomi. System pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto. Desentralisasi adalah kepada daerah diberika kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah di wilayahnya sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. System pemerintahan Negara Malaysia dan pemerintahan pasca Orde Baru di Indonesia.

b.     Negara Serikat
8
Negara Serikat atau federasi merupakan bentuk Negara gabungan yang terdiri dari beberapa Negara bagian dari sebuah Negara serikat. Pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok : Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
1.      Monarki
Model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Monarki memiliki dua jenis: monarki absolut dan monarki konstitusional. Monarki absolute adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Seperti contohnya Arab Saudi. Sedangkan monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala pemerintahannya (perdana menteri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi Negara. Seperti contohnya Malaysia, Thailand, Jepang, dan Inggris. Model monarki konstitusional ini, kedudukan raja hanya sebatas symbol Negara.
2.      Oligarki
Pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
3.       Demokrasi
Bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilahan umum (pemilu).

6.      Fungsi Negara

Hal yang dimaksud fungsi negara adalah tugas daripada organisasi negara di mana negara itu diadakan. Mengenai fungsi negara ini ada bermacam-macam pendapat, seperti Montesquieu, Van Vallenhoven, dan Goodnow. Negara terlepas dari ideologinya itu menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut
a.Melaksanakan ketertiban.
b.Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
c.Pertahanan
d.Menegakkan keadilan


9
 















B.  KEWARGANEGARAAN 

1.Pengertian Kewarganegaraan
Warganegara dapat diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukan nya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, kaarena warga negara mengandung arti peserta, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dari kekuatan bersam, atas dasar tanggungjawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu setiap warga negara mempunyai persamaan hak didepan hukum, kepastian hak, privacy, dan tanggung jawab.
Sejalan dengan definisi diatas, AS Hikam pun mendefinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Menurutnya ini lebih baik daripada istilah kawula negara, karena kawula negara itu mempunyai makna orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
Secara singkat, Koerniatmanto S., mendetinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warganegara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik antara negaranya.
Dalam konteks Indonesia , istilah warga negara (sesuai dengan UUD  1945 pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undung-undang sebagai warga negara. Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945.



10
 


2. Unsur-unsur yang Menentukan Kewarganegaraan

A.   a. Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkan menentukan kewarganegaraan seseorang . artinya orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya warga negara indonesia. Prinsip ini adalah prinsip asli yang berlaku sejak dahulu yang diantaranya terbukti dalam sistem kesukuan.
B.     b. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.
C.   c.  Unsur kewarganegaraan (Naturalisasi)
Walaupun tidak dapat memenuhi prinsip ius sanguinis dan ius soli, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur kewarganegaraan ini diberbagai negara banyak berlainan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing. Dalam kewarganegaraan ini ada yang aktif ada juga yang pasif. Dalam pewearganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut (Kartasapoetra, 1993).






11
 
3. Hak dan Kewajiban Warganegara
           Dalam pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap  negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Berdasarkan pada pengertian tersebut, maka adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya merupakan sesuatu yang niscaya ada.
Dalam konteks indonesia, hak warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan berbagi peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga negara yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan kedua. Dalam pasal tersebut dimuat hak-hak asasi yang melekat dalam setiap individu warga negara seperti hak kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya bebas untuk berserikat dan berkumpul (pasal 28E). Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan (pasal 28F). Menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28J). Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga (langsung atau perwakilan) dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.







12
 


11C.  HUBUNGAN NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

               Hubungan Negara dan warga Negara ibarat ikan dan airnya. Keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga Negara Indonesia tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 33, misalnya, disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipeihara oleh Negara (Ayat 1): Negara mengaembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Ayat 2): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak (Ayat 3). Selain itu, Negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga Negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan, kebebasan berorganisasi dan berekspresi, dan sebagainya.
13
Namun demikian, kewajiban Negara untuk memenuhi hak-hak warganya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga Negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga Negara. Misalnya, warga Negara berkewajiban membayar pajak dan mengontrol jalannya pemerintahan baik melalui mekanisme control tidak langsung melalui wakilnya di lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPRD) maupun secara langsung  melalui cara-cara yang demokratis dan bertanggung jawab. Cara melakukan control secara langsung bisa dilakukan melalui, misalnya, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pers, atau demontrasi yang satun dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pada saat yang sama, dalam rangka menjamin hak-hak warga Negara, Negara harus menjamin keamanan dan kenyamaan proses penyaluran aspirasi warga Negara melalui penyediaan fasilitas-fasilitas public yang berfungsi sebagai wadah untuk mengontrol Negara, selain memberikan pelayanan public yang professional, sebagaimana akan dijelaskan pada bab selanjutnya tentang pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and good governance).


BAB III
SIMPULAN DAN SARAN

A.    SIMPULAN
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah penjabat dan berhasil menuntut warganegaranya taat pada peraturan perundang-undangannya melalui pengusaan monopolistis dari kekuasaan yang sah. Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum dan mencapai kesejahteraan umum. Unsur-unsur negara meliputi unsur konstitutif (rakyat, wilayah, dan pemerintah) dan unsur deklaratif (pengakuan negara lain).
Teori terbentuknya negara antara lain; teori kontak sosial, teori ketuhanan, dan teori kekuatan. Bentuk-bentuk negara antara lain; negara kesatuan dan negara serikat (monarki, oligarki, dan demokrasi).
Warganegara dapat diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukan nya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara. Unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan ialah: unsur darah keturunan (Ius Sanguinis), unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli), unsur kewarganegaraan (Naturalisasi).

B.SARAN
Betapa sulit dan payahnya para pahlawan kita  memperjuangkan kemerdekaan negara kita, tanah air kita. Dengan mengorbankan harta benda, bahkan jiwa dan raga. Sudah sepatutnyalah kita menjaga apa yang telah di perjuangkan para pahlawan kita. Menjaga negara kita agar tidak terulang kembali penjajahan di negeri ini.
14
Akhirnya, tidak ada jalan yang tak berujung. Tiada manusia yang sempurna. Saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi menghasilkan karya kami yang lebih baik.

Daftar Pustaka
  • Azra, Azyumardi. 2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
  • Kansil dkk. 2011. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI. 2013
  • Ubaidillah dkk. 2000. Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press.
  • http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/unsur-unsur-negara/
  • 15
    http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegara/