Tugas kelompok
|
NEGARA DAN
KEWARGANEGARAAN
Disusun
oleh:
1.Marjuki
2.Hafid
Sukron
3.Sahaji
Septiana
4.Hidayat
Dosen
Pengampu : Dr. Idrus Ruslan M.Ag
Fakultas:
Ushuluddin
Prodi: Ilmu
Al-Qur’an & Tafsir
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
|
RADEN INTAN
LAMPUNG
T.A.
2013/2014
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah S.W.T yang
senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Sholawat serta salam senantiasa kita sanjungkan kepada
junjungan kita nabi besar Muhammad S.AW, suri tauladan kita dan semoga kelak di
yaumil akhir kita di akui sebagai umatnya.
Terima kasih kepada rekan-rekan sekalian yang telah
bersama-sama menyusun makalah ini. Semoga apa yang kita kerja keraskan ini
bermanfaat untuk kita semua Aamiin.
Tidak lupa juga kami haturkan terima kasih kepada
bapak dosen atas arahan dan bimbingannya.
Kami
sebagai penyusun menyadari, bahwa kami hanyalah manusia biasa yang tidak luput
dari kesalahan dan ketidak sempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran
maupun kritik sebagai motivasi bagi kami, agar kelak kami bisa menghasilkan
yang lebih baik lagi.
Akhirnya,
semoga makalah yang kami buat ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua
sebagai bahan pembelajaran dalam bidang Pendidikan Kewarganegaraan, khususnya
tentang Negara dan Kewarganegaraan.
Bandar
Lampung, Oktober 2013
Kelompok 2
ii
|
DAFTAR
ISI
SAMPUL
MAKALAH ( Cover )
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii
DAFTAR ISI ......................................................................................................... iii...........
BAB I :
PENDAHULUAN ................................................................................ 1
1. Latar Belakang..................................................................................................... 1
2. Tujuan penulisan................................................................................................. 1
BAB II :
PEMBAHASAN ................................................................................... 2
A.NEGARA ........................................................................................................... 2
1.Pengertian Negara................................................................................................. 2
2.Tujuan Negara ...................................................................................................... 4
3.Unsur-Unsur Suatu
Negara................................................................................... 4
4.Teori Terbentuknya
Negara................................................................................... 6
5.Bentuk-Bentuk negara.......................................................................................... 8
6.Fungsi Negara.......................................................................................................9
B.KEWARGANEGARAAN................................................................................10
1.Pengertian Kewarganegaraan..............................................................................10
2.Unsur-Unsur yang Menentukan Kewarganegaraan............................................11
3.Hak dan Kewajiban Kewarganegaraan..............................................................11
C. HUBUNGAN NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN..........................12
BAB III :
PENUTUP ........................................................................................... 14...........
1. Simpulan............................................................................................................ 14
2. Saran.................................................................................................................. 14
iii
|
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai. Salah satu unsur penting dalam membangun masyarakat demokartis ke dalam peranan negara. Negara demokratis adalah yang ikut terlibat dalam pertumbuhan masyarakat demokratis, pada saat yang sama masyarakat demokratis harus bersinergi dengan negara dalam pembangunan peradaban demokrasi.
2. Tujuan penulisan
1 .Memahami pengertian negara!
2. Memahami tujuan negara!
3. Memahami unsur-unsur suatu negara!
4. Memahami teori terbentuknya suatu negara
5.
Memahami bentuk-bentuk negara!
6. Memahami saja fungsi-fungsi suatu
negara!
7. Memahami pengertian kewarganegaraan!
8. Memahami unsur-unsur yang menentukan
kewarganegaraan!
9. Memahami hak dan kewajiban
warganegara!
10. Memahami Hubungan negara dan warga
negara
1
|
BAB II
POKOK PEMBAHASAN
A.NEGARA
1. Pengertian Negara
Pada zaman yunani kuno para ahli
filsafat negara merumuskan pengertian negara secara beragam. Aristoteles
(384-322 SM) merumuskan negara dalam bukunya politica, yang disebut
negara polis, yang saat itu masih dipahami dalam suatu wilayah yang
kecil. Dalam pengertian negara disebut negara hukum yang didalamnya
terdapat suatu warga negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia).
Oleh karena itu Aristoteles mengartikan keadilan merupakan syarat mutlak bagi
terselenggaranya negara yang baik demi terwujudnya cita-cita seluruh warga
negaranya.
Pengertian yang lain mengenai negara
dikembangkan oleh agustinus, yang merupakan tokoh katolik. Ia membaginya dalam
dua pengertian, yaitu civitas dei yang artinya negara tuhan, dan civitas
terrena atau civitas dei yang artinya negra duniawi. civitas
terrena ini ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah
negara tuhan atau civitas dei. Negara tuhan bukanlah dari negara dunia
ini, melainkan jiwa yang dimiliki oleh sebagian sebagian atau beberapa orang
didunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan negara adalah gereja
yang mewakili tuhan. Meskipun demikian bukan berarti apa yang diluar gereja itu
terasing sama sekali dari civitas dei (Kusnardi, 1995)
2
|
Teori Machiavelli mendapat tantangan
dan reaksi yang kuat dari filsuf lain seperti Thomas Hobbes (1588-1679), John
Locke (1632-1704), dan Rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan negara sebagai
suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama.
Menurut mereka, manusia yang dilahirkan telah membawa hak asasinya seperti hak
untuk hidup, hak untuk memiliki, serta hak kemerdekaan. Dalam keadaan
naturalis terbentunya negara hak-hak itu akan dapat dilanggar yang
konsekuensinya terjadi pembenturan kepentingan yang berkaitan dengan hak-hak
masyarakat tersebut. Menurut Hobbes dalam keadaan naturalis sebelum
terbentuknya suatu negara akan terjadi homoni lupus, yaitu manusia
menjadi serigalabagimanusia lain yang menimbulkan perang semesta yang disebut belum
ominum contre omnes dan hukum yangberlaku adalah hkum rimba.
Berikut ini adalah pengertian negara
modern yang dikemukakan oleh para tokoh antara lain:
a. Roger H. Soltau mengemukakan bahwa negara adalah
sebagai alat agency atau wewenang louthority yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat(Soltau, 1961).
b. Harold J.
Lasky menerangkan bahwa negara merupakan suatu masyarakat yang diintergrasikan
karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung
daripada iindividu atau kelompok. Masyarakat merupakan suatu negara manakala
cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu atau kelompok-kelompok
ditentukan oleh wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (Lasky, 11947).
c.
Max Weber
mengemukakan pemikirannya bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
(Weber, 1958).
3
|
d. Miriam
Budiardjo Guru Besar Ilmu Politik Indonesia mengemukakan, bahwa negara adalah suatu
daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah penjabat dan berhasil
menuntut warganegaranya taat pada peraturan perundang-undangannya memalui
pengusaan monopolistis dari kekuasaan yang sah. (Budiardjo, 1985)
2. Tujuan Negara
Beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan Negara :
a. Plato
Tujuan Negara adalah memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorang (individu) atau sebagai makhluk social.
b. Thomas Aquinas dan Agustinus
Tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan
dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan, karena pemimpin
Negara menjalankan kekuasaan hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan
kepdanya.
c. Ibnu Arabi
Tujuan Negara adalah agar manusia dapat menjalankan kehidupannya dengan baik dauh
dari sengketa ataupun perselisihan.
d. Ibnu Khaldum
Tujuan
Negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara
pada kepentingan akhirat.
3. Unsur-Unsur Negara
a. Wilayah Atau
Daerah
1. Daratan
2. Lautan
4
|
3. Udara
Wilayah udara suatu negara ada di
atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu
negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat
dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933).
4. Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah
tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan
suatu negara meskipun tempat itu berada
di wilayah negara lain.
b. Rakyat
Rakyat (Inggris: people;
Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu
masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari
keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara
juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian
sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok
manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan
bahasa dan adat istiadat.
c. Pemerintah
yang berdaulat
Istilah Pemerintah merupakan
terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement
(Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan
kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan
kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di
wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif
saja.
5
|
d. Pengakuan
Dari Negara Lain
Pengakuan oleh negara lain
didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif atau
evidenter, bukan konstitutif. Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda
bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima
sebagai anggota baru dalam pergaulan antar negara.
4. Teori Tentang Terbentuknya Negara
a. Teori
kontrak sosial (sosial kontrak)
Beranggapan bahwa negara di bentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat. Penganut
pemikiran ini antara lain, Thomas Hobbes, John Locke, dan J. J. Rousseau.
1. Thomas
Hobbes
Menurut beliau kehidupan manusia terpisah
dalam dua zamanyakni keadaan sebelum ada negara atau keadaan alamiah dan
keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes keadaan alamiyah sama sekali bukanlah
keadaan yang aman, sejahtera, tanpa hukum, dan tanpa ikatan sosial antar
individu, karena menurut beliau dibutuhkan perjanjian bersama individu yang
tadinya dalam keadaan alamui berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat yang
dimiliki pada seseorang atau negara.
2. John Locke
John locke menuturkan tidak semua
hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang
diberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak
azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu
harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurutnya, negara sebaiknya berbentuk
kerajaan yang berundang-undang dasar.
6
|
3.
J. J.
Rousseau
Menyatakan bahwa setelah menerima
mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak
warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang
terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte
general). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan,
penguasa itu dapat diganti.
b. Teori
Ketuhanan (Teokrasi)
Para raja mengklaim sebagai wakil
Tuhan di dunia yang mempertanggungjawabkan kekuasaannya hanya kepada Tuhan,
bukan kepada manusia. Praktik kekuasaan model ini ditentang oleh kalangan monarchomach
(penentang raja). Menurut mereka, raja tiran dapat diturunkan dari mahkotanya,
bahkan dapat dibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat.
Dalam sejarah tata Negara Islam,
pandangan teokratis serupa pernah dijalankan oleh raja-raja muslim
sepeninggalan Nabi Muhammad SAW. Serupa dengan raja-raja di Eropa Abad
pertengahan, raja-raja muslim merasa tidak harus mempertanggungjawabkan
kekuasaannya kepada rakyat, tetapi langsung kepada Allah. Paham teokrasi Islam
ini pada akhirnya melahirkan doktrin politik Islam. Pandangan ini berkembang
menjadi paham dominan bahwa dalam Islam tidak ada pemisahan antara agama (church)
dan Negara (state). Menurut pandangan modernis muslim, kekuasaan dalam
Islam harus dipertanggungjawabkan baik kepada Allah maupun rakyat.
7
|
C. Teori
Kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat
diartikan bahwa Negara terbentuk karena adanya dominasi Negara kuat melalui
penjajahan. Kekuatan menjadi pembenaran (raison d’entre) dari terbentuknya
sebuah Negara. Terbentuknya suatu Negara karena pertarungan kekuatan di mana sang
pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk sebuah Negara.
Teori ini berawal dari kajian
antropologispara atas pertikaian yang terjadi di kalangan suku-suku
primitive. Di awal abad ke20, dijumpai banyak penguasa colonial. Negara
Malaysia dan Brunei Darussalam bisa dikategorikan ke dalam jenis ini.
5. Bentuk-bentuk
Negara
Negara terbagi ke dalam dua bentuk,
yaitu Negara Kesatuan (unitarianisme) dan Negara Serikat (Federasi).
a. Negara Kesatuan
Bentuk suatu Negara yang merdeka dan
berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh
daerah. Namun dalam pelaksanaanya, Negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua
macam system pemerintahan: Sentral dan Otonomi. System
pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, Model pemerintahan
Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto. Desentralisasi adalah kepada
daerah diberika kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah di
wilayahnya sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau
swatantra. System pemerintahan Negara Malaysia dan pemerintahan pasca Orde Baru
di Indonesia.
b. Negara Serikat
8
|
1. Monarki
Model pemerintahan yang dikepalai
oleh raja atau ratu. Monarki memiliki dua jenis: monarki absolut dan monarki
konstitusional. Monarki absolute adalah model pemerintahan dengan kekuasaan
tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Seperti contohnya Arab Saudi.
Sedangkan monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan
kepala pemerintahannya (perdana menteri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan
konstitusi Negara. Seperti contohnya Malaysia, Thailand, Jepang, dan Inggris.
Model monarki konstitusional ini, kedudukan raja hanya sebatas symbol Negara.
2. Oligarki
Pemerintahan yang dijalankan oleh
beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
3. Demokrasi
Bentuk pemerintahan yang bersandar
pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak
rakyat melalui mekanisme pemilahan umum (pemilu).
6. Fungsi Negara
Hal yang dimaksud fungsi negara
adalah tugas daripada organisasi negara di mana negara itu diadakan. Mengenai
fungsi negara ini ada bermacam-macam pendapat, seperti Montesquieu, Van
Vallenhoven, dan Goodnow. Negara terlepas dari ideologinya itu menyelenggarakan
beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut
a.Melaksanakan ketertiban.
b.Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
c.Pertahanan
d.Menegakkan keadilan
9
|
B. KEWARGANEGARAAN
1.Pengertian
Kewarganegaraan
Warganegara dapat diartikan dengan
orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukan nya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, kaarena
warga negara mengandung arti peserta, yakni peserta dari suatu persekutuan
yang didirikan dari kekuatan bersam, atas dasar tanggungjawab bersama dan
untuk kepentingan bersama. Untuk itu setiap warga negara mempunyai persamaan
hak didepan hukum, kepastian hak, privacy, dan tanggung jawab.
Sejalan dengan definisi diatas, AS
Hikam pun mendefinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship
adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Menurutnya ini lebih baik daripada istilah kawula negara, karena kawula
negara itu mempunyai makna orang yang dimiliki dan mengabdi kepada
pemiliknya.
Secara singkat, Koerniatmanto S.,
mendetinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara,
seorang warganegara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik antara
negaranya.
Dalam konteks Indonesia , istilah
warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undung-undang sebagai warga
negara. Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa
warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang
berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945.
2. Unsur-unsur yang Menentukan Kewarganegaraan
A. a. Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua
yang menurunkan menentukan kewarganegaraan seseorang . artinya orang
dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya
warga negara indonesia. Prinsip ini adalah prinsip asli yang berlaku sejak dahulu
yang diantaranya terbukti dalam sistem kesukuan.
B. b. Unsur Daerah Tempat
Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan
menentukan kewarganegaraan. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan
anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.
C. c. Unsur kewarganegaraan
(Naturalisasi)
Walaupun tidak dapat memenuhi
prinsip ius sanguinis dan ius soli, seseorang dapat memperoleh
kewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur kewarganegaraan
ini diberbagai negara banyak berlainan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh
kondisi dan situasi negara masing-masing. Dalam kewarganegaraan ini ada yang
aktif ada juga yang pasif. Dalam pewearganegaraan aktif, seseorang dapat
menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi
warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,
seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara, maka yang
bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak
pemberian kewarganegaraan tersebut (Kartasapoetra, 1993).
3. Hak dan
Kewajiban Warganegara
Dalam
pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan
anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap
negaranya. Berdasarkan pada pengertian tersebut, maka adanya hak dan
kewajiban warga negara terhadap negaranya merupakan sesuatu yang niscaya ada.
Dalam konteks indonesia, hak warga negara terhadap
negaranya telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan berbagi peraturan
lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD
1945. Diantara hak-hak warga negara yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi
manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan kedua.
Dalam pasal tersebut dimuat hak-hak asasi yang melekat dalam setiap individu
warga negara seperti hak kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan
kepercayaannya bebas untuk berserikat dan berkumpul (pasal 28E). Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan (pasal 28F). Menghormati hak
asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal
28J). Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah
terlibatnya warga (langsung atau perwakilan) dalam setiap perumusan hak dan
kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban
tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
11C. HUBUNGAN NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Hubungan
Negara dan warga Negara ibarat ikan dan airnya. Keduanya memiliki hubungan timbal
balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi, misalnya
berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga Negara Indonesia
tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 33, misalnya, disebutkan bahwa
fakir miskin dan anak-anak terlantar dipeihara oleh Negara (Ayat 1): Negara
mengaembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Ayat
2): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas layanan umum yang layak (Ayat 3). Selain itu, Negara juga
berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga Negara dalam
beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan, kebebasan
berorganisasi dan berekspresi, dan sebagainya.
|
|||||
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
A. SIMPULAN
Negara adalah suatu daerah
teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah penjabat dan berhasil
menuntut warganegaranya taat pada peraturan perundang-undangannya melalui
pengusaan monopolistis dari kekuasaan yang sah. Tujuan negara adalah
menyelenggarakan ketertiban hukum dan mencapai kesejahteraan umum. Unsur-unsur
negara meliputi unsur konstitutif (rakyat, wilayah, dan pemerintah) dan unsur
deklaratif (pengakuan negara lain).
Teori terbentuknya negara antara
lain; teori kontak sosial, teori ketuhanan, dan teori kekuatan. Bentuk-bentuk
negara antara lain; negara kesatuan dan negara serikat (monarki, oligarki, dan
demokrasi).
Warganegara dapat diartikan dengan
orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukan nya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara. Unsur-unsur
yang menentukan kewarganegaraan ialah: unsur darah keturunan (Ius Sanguinis),
unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli), unsur kewarganegaraan (Naturalisasi).
B.SARAN
Betapa sulit dan payahnya para pahlawan kita memperjuangkan kemerdekaan negara kita, tanah
air kita. Dengan mengorbankan harta benda, bahkan jiwa dan raga. Sudah
sepatutnyalah kita menjaga apa yang telah di perjuangkan para pahlawan kita.
Menjaga negara kita agar tidak terulang kembali penjajahan di negeri ini.
14
|
Daftar Pustaka
- Azra, Azyumardi. 2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
- Kansil dkk. 2011. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI. 2013
- Ubaidillah dkk. 2000. Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press.
- http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/unsur-unsur-negara/
-
15
Good
BalasHapus