Tugas kelompok
|
HADITS
MAUQUF DAN MAQTHU’
Disusun oleh:
1. Ahmad
Mustofa
2. Marjuki
Dosen Pengampu:
M. Isnaeni M.Ag
Fakultas: Ushuluddin
Jurusan: Tafsir Hadits
Prodi: Ilmu Al-Qur’anTafsir
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) RADEN INTAN LAMPUNG
T.A 2013/2014
HADITS MUQUF
DAN HADITS MAQTHU’
A.PENDAHULUAN
Hadis adalah perkataan, perbuatan dan taqrir Rasulullah saw terhadap
sesuatu hal / perbuatan sahabat yang diketahuinya. Hadis merupakan sumber
syari’at Islam yang nilai kebenarannya bersifat pasti (qoth’i)
kebenarannya sebagaimana Al Qur’an, karena juga berasal dari tuntunan wahyu.
Firman Allah swt: “(dan) Tiadalah yang diucapkannya (oleh Muhammad) itu
menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yang
diwahyukan (kepadanya).” (QS.An-Najm: 3-4)
Menurut Prof. Dr. H. A. Athaillah, M.Ag, sabda Nabi
Muhammad saw tidak akan melampaui sifatnya sebagai kata-kata dan ucapan-ucapan
manusia, tidaklah mengherankan jika kata-kata dan ucapan manusia terkadang
terdapat beberapa persamaan antara yang satu dengan yang lainnya. Itulah sebabnya, kita kadang-kadang sulit membedakan antara sabda Nabi
dengan tutur kata Ali bin Thalib atau tutur kata sahabat-sahabat yang lain.
Apabila
kita mendengar sebuah hadis dibacakan, sulit bagi kita menerka apakah hadis itu
marfu’ (sampai kepada Nabi saw) ataukah mauquf (terhenti sampai pada sahabat)
ataukah maqthu’ (terputus hingga sampai tabi’in saja). Kita baru bisa
membedakannya kalau kita mengetahui sampai di mana sanad-sanadnya berakhir.
11
|
Di
antara orang yang mendengar untaian kata ini tidak sedikit yang menduganya
adalah sabda Rasulullah saw, padahal sebenarnya hanyalah ucapan dari seorang
dokter Arab yang bernama Kildah. Contoh lain lagi adalah kata-kata hikmah yang
berbunyi: “Siapa saja yang telah mengenal dirinya, maka sungguh ia telah
mengenal Tuhannya.” Ada sebagian orang terutama dari kalangan sufi yang
mengatakan kata hikmah tersebut sahih dari Nabi saw, padahal bukan.
Di
sisi lain, sebagian orang kebingungan melihat jumlah pembagian hadis yang
banyak dan beragam. Namun kebingungan itu kemudian menjadi hilang setelah
mempelajari pembagian hadis yang ternyata dilihat dari berbagai tinjauan dan
berbagai segi pandangan, bukan hanya dari satu segi pandangan saja.
Salah
satu kajian pembagian hadis yaitu hadis dilihat dari segi sumber berita atau
menurut sandarannya (dari siapa berita itu dimunculkan pertama kali) dibagi menjadi
empat macam, yaitu hadis qudsi, hadis marfu’, hadis mauquf, dan hadis maqthu’.
Makalah ini akan membahas mengenai dua hadis terakhir tersebut.
B.HADITS MAUQUF
1.Pengertian
Hadits Mauquf
Al-Mauquf berasal dari
kata waqafa yaqifu.......mauqufun yang berarti dihentikan atau
diwaqofkan. Seakan-akan perawi menghentikan sebuah hadits pada shahabat.
Hadits Mauquf menurut istilah adalah perkataan
atau perbuatan, atau taqrir yang disandarkan kepada sahahabat Nabi
shallallaahu ‘alaihi wasallam, baik yang bersambung sanadnya kepada Nabi
ataupun tidak bersambung (terputus).
22
|
2.Pembagian dan Contuh Hadits Mauquf
a). Mauquf
Qauli (perkataan) : seperti perkataan seorang perawi : Telah berkata Ali
bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu,”Berbicaralah kepada manusia dengan apa yang
mereka ketahui, apakah kalian ingin mereka mendustakan Allah dan Rasul-Nya ?”(HR Al-Bukhori).
b). Mauquf Fi’li
(perbuatan) : seperti perkataan Imam Bukhari,”Ibnu ‘Abbas menjadi imam
sedangkan dia (hanya) bertayamum”.
c). Mauquf Taqriry
: seperti perkataan seorang tabi’in : “Aku telah melakukan demikian di depan
seorang shahabat dan dia tidak mengingkari atasku”.
3. Kedudukan Hadits
mauquf
a). Status mauquf
menjadi marfu’
Suatu
hadits mauquf dapat naik statusnya menjadi hadits marfu’ apabila memenuhi salah
satu kriteria sebagai berikut:
1).Dalam hadits tersebut tercantum kata-kata yang
menunjukkan kerafa’annya. Umpamanya dengan kata-kata: Riwaayatan, Rafa’ahu, Yablugubihi (berita itu sampai kepada nabi),,
Marfuu’an, Yarfa’ahu, yarwiihi.
Contoh: “Dari Abu Hrairah r.a berita itu sampai
kepada nabi, bahwa manusia mengikuti orang-orang quraisy”. (muttafaqqun
‘alaih).
33
|
Contoh:
Penjelasan jabir tentang sebab turunnya ayat 223 surat al-baqarah:
“Istri-istrimu
adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam maka datangilah tanah (kebun) itu
bagaimana saja kamu kehendaki”.
Dalam
hal ini jabir menyatakan:
Orang
yahudi berkata: “Barang siapa yang mendatangi istrinya dari bagian belakangnya,
maka akan lahir anak yang matanya juling.”
Jadi
keterangan jabir ini merupakan penjelasan bahwa di kalangan orang yahudi ada
kepercayaan bahwa bila seorang suami menyetubuhi istrinya dari belakang, maka
kala jadi anak, anak yang lahir matanya juling. Lalu turunlah ayat 223 surat
al-baqarah diatas, sebagai penjelasan Allah bahwa julingnya anak tidak ada
hubungannya dengan cara bersetubuh. Dan karena istri itu ibarat kebun,maka sang
suami bebas (sepanjang tidak mengakibatkan mudharat dan sepanjang dalam
kewajaran dan kesopanan) untuk menyetubuhi istrinya.
3).Isi
dari hadits tersebut merupakan suatu keterangan dari sahabat, tetapi keterangan
tersebut bukanlah merupakan hasil ijtihad atau pendapat pribadi sahabat yang
bersangkutan. Contoh:
“Ibnu
umar dan ibnu abbas berbuka puasa dan mengqashar shalat untuk perjalanan yang
berjarak 4 barid (18.000 langkah)”.
b). Berhujjah dengan hadits mauquf
1).
Menurut imam Syafi’i hadits mauquf tidak dapat dijadikan hujjah.
2).
Sebagian ulama menyatakan hadits mauquf dapat saja dijadikan hujjah, karenanya
hadits mauquf harus didahulukan dari penggunaan qiyas.
44
|
4). Prof Hasbi mengatakan apabila masalah yang di
perselisihi dikalangan sahabat sendiri,maka bagi orang yag memenuhi syarat
ilmunya dia tidak boleh hanya mengikuti begitu saja, tanpa terlebih dahulu
mencari dalil yang menguatkan salah satunya.
Kesimpulan:
1.Hadits Mauquf sanadnya ada yang shahih, hasan, dan dha’if. Walaupun mauquf shahih pada mulanya tidak dapat dijadikan hujjah / dalil, karena ia hanya perkataan dan perbuatan sahabat semata, kecuali ada qarinah yang menunjukkan (yang menjadikan marfu’).
2.Hadits Mauquf tidak menjadi hujjah. Terutama jika bersangkutan dengan ibadah.
3. Dalam Hadits Mauquf dikenal istilah “Mauquf pada lafadz, tetapi Marfu pada hukum” artinya. Hadits Mauquf ini lafadznya berasal dari sahabat sedangkan hukumnya dari Rasulullah SAW.
1.Hadits Mauquf sanadnya ada yang shahih, hasan, dan dha’if. Walaupun mauquf shahih pada mulanya tidak dapat dijadikan hujjah / dalil, karena ia hanya perkataan dan perbuatan sahabat semata, kecuali ada qarinah yang menunjukkan (yang menjadikan marfu’).
2.Hadits Mauquf tidak menjadi hujjah. Terutama jika bersangkutan dengan ibadah.
3. Dalam Hadits Mauquf dikenal istilah “Mauquf pada lafadz, tetapi Marfu pada hukum” artinya. Hadits Mauquf ini lafadznya berasal dari sahabat sedangkan hukumnya dari Rasulullah SAW.
C.HADITS
MAQTHU’
1.Pengertian Hadits
Maqthu’
Menurut
bahasa, Al-Maqthu’ berasal dari kata qatha’a
artinya yang diputuskan atau yang terputus.
Hadits Maqthu’ menurut istilah adalah : perkataan dan perbuatan yang
disandarkan kepada tabi’in atau
orang yang di bawahnya, baik bersambung sanadnya atau tidak bersambung.
55
|
2.Pembagian dan Contoh Hadits
Maqthu’
a). Al-Maqthu’ Al-Qauli (yang
berupa perkataan) : seperti perkataan Hasan Al-Bashri tentang shalat di
belakang ahli bid’ah,”Shalatlah dan dia lah yang menanggung bid’ahnya”.
b). Al-Maqthu’ Al-Fi’li
(yang berupa perbuatan) : seperti perkataan Ibrahim bin Muhammad Al-Muntasyir,”Adalah
Masruq membentangkan pembatas antara dia dan keluarganya dan menghadapi
shalatnya, dan membiarkan mereka dengan dunia mereka”.
3.Kehujjahan Hadits Maqthu’
Dalam hal ini, para ulama’ berpendapat bahwa hadits
maqthu’ tidak dapat dijadikan hujjah. Akan tetapi, apabila pendapat thabi’in
itu telah berkembang dalam masyarakat, sedang pendapat tersebut tidak dibantah
oleh siapapun, maka diantara ulama’ ada yang memandangnya sebagai suatu ijma’
sukuti.
Hal ini sama dengan pendapat sahabat yang telah
berkembang dalam masyarakat yang tidak dibantah oleh siapapun. Karena yang
demikian ini juga disebut dengan ijma’ sukuti dikalangan sahabat.
Pendapat lain mengatakan: Hadits
maqthu’ tidak dapat dijadikan hujjah dalam hukum syara’ sekalipun shahih,
karena ia bukan yang datang dari Nabi. Dia hanya perkataan atau perbuatan sebagian atau salah
seorang umat islam. Tetapi jika ada disana bukti-bukti kuat yang menunjukkan
kemarfu’annya, maka dihukumi marfu’ mursal.
66
|
D. SIMPULAN
Hadits Mauquf adalah perkataan atau
perbuatan, atau taqrir yang disandarkan kepada sahahabat Nabi s.a.w baik
yang bersambung sanadnya kepada Nabi ataupun tidak bersambung (terputus).
Hadits
Maqthu’ adalah perkataan dan perbuatan yang
disandarkan kepada tabi’in atau
orang yang di bawahnya, baik bersambung sanadnya atau tidak bersambung.
Tentang hadits
mauquf dan maqthu’ yang telah menjadi ijma’ dizamannya masing-masing itu yang
menjadi hujjah bukanlah hadits mauquf atau hadits maqthu’nya itu sendiri,
tetapi yang menjadi hujjah ialah ijma’nya.
DAFTAR PUSTAKA
Ismail, Syuhudi. 1987. Pengantar Ilmu Hadits. Bandung: Angkasa.
77
|
kalau begitu mreka berijma tanpa dalil yang shohih ya...
BalasHapuski, materimu tak jukok
BalasHapuski, materimu tak jukok
BalasHapusterimakasih ini sangat membantu saya
BalasHapusMateri nya saya ambil mas
BalasHapus