Selasa, 25 Februari 2014

makalah hadits mauquf dan maqthu'


Tugas kelompok
MAKALAH
HADITS
MAUQUF DAN MAQTHU’

Disusun oleh:
1. Ahmad Mustofa
2. Marjuki

Dosen Pengampu: M. Isnaeni  M.Ag
Fakultas: Ushuluddin
Jurusan: Tafsir Hadits
Prodi: Ilmu Al-Qur’anTafsir



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) RADEN INTAN LAMPUNG
T.A 2013/2014
HADITS MUQUF DAN HADITS MAQTHU’

A.PENDAHULUAN
       Hadis adalah perkataan, perbuatan dan taqrir Rasulullah saw terhadap sesuatu hal / perbuatan sahabat yang diketahuinya. Hadis merupakan sumber syari’at Islam yang nilai kebenarannya bersifat pasti (qoth’i) kebenarannya sebagaimana Al Qur’an, karena juga berasal dari tuntunan wahyu. Firman Allah swt: “(dan) Tiadalah yang diucapkannya (oleh Muhammad) itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS.An-Najm: 3-4)
Menurut Prof. Dr. H. A. Athaillah, M.Ag, sabda Nabi Muhammad saw tidak akan melampaui sifatnya sebagai kata-kata dan ucapan-ucapan manusia, tidaklah mengherankan jika kata-kata dan ucapan manusia terkadang terdapat beberapa persamaan antara yang satu dengan yang lainnya. Itulah sebabnya, kita kadang-kadang sulit membedakan antara sabda Nabi dengan tutur kata Ali bin Thalib atau tutur kata sahabat-sahabat yang lain.
Apabila kita mendengar sebuah hadis dibacakan, sulit bagi kita menerka apakah hadis itu marfu’ (sampai kepada Nabi saw) ataukah mauquf (terhenti sampai pada sahabat) ataukah maqthu’ (terputus hingga sampai tabi’in saja). Kita baru bisa membedakannya kalau kita mengetahui sampai di mana sanad-sanadnya berakhir.
11
demikian pula kita sering terkecoh ketika mendengar untaian kata-kata indah, sehingga dengan terburu-buru menyebutnya sebagai sabda Nabi, padahal sebenarnya hanyalah ucapan dari seorang pujangga Arab. Misalnya saja, banyak orang yang salah dalam menerka untaian kata berikut: “Perut itu sarangnya penyakit, penjagaan adalah pangkal segala obat dan biasakanlah setiap tubuh itu dengan kebiasaannya.”
Di antara orang yang mendengar untaian kata ini tidak sedikit yang menduganya adalah sabda Rasulullah saw, padahal sebenarnya hanyalah ucapan dari seorang dokter Arab yang bernama Kildah. Contoh lain lagi adalah kata-kata hikmah yang berbunyi: “Siapa saja yang telah mengenal dirinya, maka sungguh ia telah mengenal Tuhannya.” Ada sebagian orang terutama dari kalangan sufi yang mengatakan kata hikmah tersebut sahih dari Nabi saw, padahal bukan.
Di sisi lain, sebagian orang kebingungan melihat jumlah pembagian hadis yang banyak dan beragam. Namun kebingungan itu kemudian menjadi hilang setelah mempelajari pembagian hadis yang ternyata dilihat dari berbagai tinjauan dan berbagai segi pandangan, bukan hanya dari satu segi pandangan saja.
Salah satu kajian pembagian hadis yaitu hadis dilihat dari segi sumber berita atau menurut sandarannya (dari siapa berita itu dimunculkan pertama kali) dibagi menjadi empat macam, yaitu hadis qudsi, hadis marfu’, hadis mauquf, dan hadis maqthu’. Makalah ini akan membahas mengenai dua hadis terakhir tersebut.

B.HADITS MAUQUF
1.Pengertian Hadits Mauquf
            Al-Mauquf berasal dari kata waqafa yaqifu.......mauqufun yang berarti dihentikan atau diwaqofkan. Seakan-akan perawi menghentikan sebuah hadits pada shahabat.
Hadits Mauquf menurut istilah adalah perkataan atau perbuatan, atau taqrir yang disandarkan kepada sahahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, baik yang bersambung sanadnya kepada Nabi ataupun tidak bersambung (terputus).



22
 
2.Pembagian dan Contuh Hadits Mauquf
a). Mauquf Qauli (perkataan) : seperti perkataan seorang perawi : Telah berkata Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu,”Berbicaralah kepada manusia dengan apa yang mereka ketahui, apakah kalian ingin mereka mendustakan Allah dan Rasul-Nya ?”(HR Al-Bukhori).
b). Mauquf Fi’li (perbuatan) : seperti perkataan Imam Bukhari,”Ibnu ‘Abbas menjadi imam sedangkan dia (hanya) bertayamum”.
c). Mauquf Taqriry : seperti perkataan seorang tabi’in : “Aku telah melakukan demikian di depan seorang shahabat dan dia tidak mengingkari atasku”.
3. Kedudukan Hadits mauquf
a). Status mauquf menjadi marfu’
            Suatu hadits mauquf dapat naik statusnya menjadi hadits marfu’ apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
1).Dalam hadits tersebut tercantum kata-kata yang menunjukkan kerafa’annya. Umpamanya dengan kata-kata: Riwaayatan, Rafa’ahu, Yablugubihi (berita itu sampai kepada nabi),, Marfuu’an, Yarfa’ahu, yarwiihi.
Contoh: “Dari Abu Hrairah r.a berita itu sampai kepada nabi, bahwa manusia mengikuti orang-orang quraisy”. (muttafaqqun ‘alaih).
33
2).Isi dari hadits tersebut berkenaan dengan penafsiran sahabat terhadap sebab-sebab turunnya (asbabun nuzul) ayat Al-qur’an. Hal ini dapat di pahamisebab tentang asbabun nuzul tersebut merupakan suatu keadaan yang ada pada zaman nabi. Dengan demikian maka keterangan atau penafsiran seorang sahabat tentang turunnya ayat al-qur’an merupakan suatu reportase dari suatu keadaan yang terjadi pada masa rasulullah masih hidup.
Contoh: Penjelasan jabir tentang sebab turunnya ayat 223 surat al-baqarah:
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam maka datangilah tanah (kebun) itu bagaimana saja kamu kehendaki”.
Dalam hal ini jabir menyatakan:
Orang yahudi berkata: “Barang siapa yang mendatangi istrinya dari bagian belakangnya, maka akan lahir anak yang matanya juling.”
Jadi keterangan jabir ini merupakan penjelasan bahwa di kalangan orang yahudi ada kepercayaan bahwa bila seorang suami menyetubuhi istrinya dari belakang, maka kala jadi anak, anak yang lahir matanya juling. Lalu turunlah ayat 223 surat al-baqarah diatas, sebagai penjelasan Allah bahwa julingnya anak tidak ada hubungannya dengan cara bersetubuh. Dan karena istri itu ibarat kebun,maka sang suami bebas (sepanjang tidak mengakibatkan mudharat dan sepanjang dalam kewajaran dan kesopanan) untuk menyetubuhi istrinya.
3).Isi dari hadits tersebut merupakan suatu keterangan dari sahabat, tetapi keterangan tersebut bukanlah merupakan hasil ijtihad atau pendapat pribadi sahabat yang bersangkutan. Contoh:
“Ibnu umar dan ibnu abbas berbuka puasa dan mengqashar shalat untuk perjalanan yang berjarak 4 barid (18.000 langkah)”.
b). Berhujjah dengan hadits mauquf
1). Menurut imam Syafi’i hadits mauquf tidak dapat dijadikan hujjah.
2). Sebagian ulama menyatakan hadits mauquf dapat saja dijadikan hujjah, karenanya hadits mauquf harus didahulukan dari penggunaan qiyas.
44
3). Imam malik berpendapat: “apa yang berasal dari Rasulullah, saya akan taat sepenuh hati. Apa yang berasal dari sahabat, saya akan memilihnya mana yang lebih kuat argumennya.Dan apa yang berasal dari thabi’in, maka kalau mereka laki-laki, saya juga laki-laki.
4). Prof Hasbi mengatakan apabila masalah yang di perselisihi dikalangan sahabat sendiri,maka bagi orang yag memenuhi syarat ilmunya dia tidak boleh hanya mengikuti begitu saja, tanpa terlebih dahulu mencari dalil yang menguatkan salah satunya.
Kesimpulan:
1.Hadits Mauquf sanadnya ada yang shahih, hasan, dan dha’if. Walaupun mauquf shahih pada mulanya tidak dapat dijadikan hujjah / dalil, karena ia hanya perkataan dan perbuatan sahabat semata, kecuali ada qarinah yang menunjukkan (yang menjadikan marfu’).
2.Hadits Mauquf tidak menjadi hujjah. Terutama jika bersangkutan dengan ibadah.
3. Dalam Hadits Mauquf dikenal istilah “Mauquf pada lafadz, tetapi Marfu pada hukum” artinya. Hadits Mauquf ini lafadznya berasal dari sahabat sedangkan hukumnya dari Rasulullah SAW.
C.HADITS MAQTHU’
1.Pengertian Hadits Maqthu’
            Menurut bahasa, Al-Maqthu’ berasal dari kata qatha’a artinya yang diputuskan atau yang terputus.
 Hadits Maqthu’ menurut istilah adalah : perkataan dan perbuatan yang disandarkan kepada tabi’in atau orang yang di bawahnya, baik bersambung sanadnya atau tidak bersambung.
55
Dengan kata lain, bahwa hadits maqthu’ adalah perkataan, perbuatan dan taqrir tabi’in. Hadits semacam ini disebut dengan hadits maqthu’, karena tidak ditemukan adanya qarinah atau kaitan yang menunjukkan bahwa hadits ini disandarkan kepada Nabi SAW.
2.Pembagian dan Contoh Hadits Maqthu’
a). Al-Maqthu’ Al-Qauli (yang berupa perkataan) : seperti perkataan Hasan Al-Bashri tentang shalat di belakang ahli bid’ah,”Shalatlah dan dia lah yang menanggung bid’ahnya”.
b). Al-Maqthu’ Al-Fi’li (yang berupa perbuatan) : seperti perkataan Ibrahim bin Muhammad Al-Muntasyir,”Adalah Masruq membentangkan pembatas antara dia dan keluarganya dan menghadapi shalatnya, dan membiarkan mereka dengan dunia mereka”.
3.Kehujjahan Hadits Maqthu’
            Dalam hal ini, para ulama’ berpendapat bahwa hadits maqthu’ tidak dapat dijadikan hujjah. Akan tetapi, apabila pendapat thabi’in itu telah berkembang dalam masyarakat, sedang pendapat tersebut tidak dibantah oleh siapapun, maka diantara ulama’ ada yang memandangnya sebagai suatu ijma’ sukuti.
Hal ini sama dengan pendapat sahabat yang telah berkembang dalam masyarakat yang tidak dibantah oleh siapapun. Karena yang demikian ini juga disebut dengan ijma’ sukuti dikalangan sahabat.
Pendapat lain mengatakan: Hadits maqthu’ tidak dapat dijadikan hujjah dalam hukum syara’ sekalipun shahih, karena ia bukan yang datang dari Nabi. Dia hanya  perkataan atau perbuatan sebagian atau salah seorang umat islam. Tetapi jika ada disana bukti-bukti kuat yang menunjukkan kemarfu’annya, maka dihukumi marfu’ mursal.


66
 
D. SIMPULAN
Hadits Mauquf adalah perkataan atau perbuatan, atau taqrir yang disandarkan kepada sahahabat Nabi s.a.w baik yang bersambung sanadnya kepada Nabi ataupun tidak bersambung (terputus).
Hadits Maqthu’  adalah perkataan dan perbuatan yang disandarkan kepada tabi’in atau orang yang di bawahnya, baik bersambung sanadnya atau tidak bersambung.
 Tentang hadits mauquf dan maqthu’ yang telah menjadi ijma’ dizamannya masing-masing itu yang menjadi hujjah bukanlah hadits mauquf atau hadits maqthu’nya itu sendiri, tetapi yang menjadi hujjah ialah ijma’nya.      
DAFTAR PUSTAKA
Ismail, Syuhudi. 1987. Pengantar Ilmu Hadits. Bandung: Angkasa.
77
 

5 komentar: